GARUT – Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, akan melakukan pengetesan kepada 10 persen dari seluruh jumlah siswa di setiap bulannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses skrining di sekolah karena saat ini sudah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani mengatakan bahwa pengetesan akan dilakukan di seluruh jenjang sekolah yang melaksanakan PTM.
“Jadi kalau jumlah siswa ada 200 ribu, maka setiap bulannya kita akan memeriksa 20 ribu siswa,” katanya, Selasa (15/3/22).
Baca Juga:Penabrak Bocah Kembar di Ciamis Jadi TersangkaKPM BLT Dana Desa Meningkat Drastis di Sejumlah Desa Kabupaten Garut
Ia menjelaskan bahwa pengetesan secara berkala kepada para siswa, harus dilakukan untuk menskrining manakala ditemukan kasus positif di lingkungan sekolah. Dengan begitu, saat diketahui akan langsung ditangani sesuai aturan yang berlaku.
“Ini untuk seluruh jenjang ya. Jadi 10 persen dari jumlah siswa di masing-masing sekolah akan di testing, termasuk di pesantren juga sama akan dilakukan (pengetesan kepada para santrinya),” jelasnya.
Saat ditemukan kasus siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, diungkapkan Leli, mengacu kepada aturan saat ini yang berlaku, saat tiga orang dinyatakan terpapar maka sekolah atau pesantren akan ditutup sementara.
“Kalau misal lebih dari 3 siswa positif berarti ditutup sementara. Tapi kita tidak tahu ke depan apa kebijakan akan berubah atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade manadin menyebut bahwa pihaknya akan melakukan patroli secara berkala ke sekolah-sekolah yang menggelar PTM. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
Ade menegaskan bahwa jika saat patroli menemukan ada pelanggaran, maka pihaknya akan langsung memberikan teguran. “Ini harus sadar semua dengan kondisi saat ini karena ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, disebut Ade, sejak pekan kemarin sudah memberikan rekomendasi izin kegiatan PTM yang syaratnya menerapkan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 50 persen. Untuk memantau, Dinas Pendidikan menurunkan pengawas dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan secara ketat di sekolah.