”Ada juga toko yang mewajibkan pembeli untuk membeli barang lain. Jadi ada minimal pembelian. Kalau sudah mencapai aturan minimal, baru boleh beli minyak goreng,” ujar Yos.
Toko dan distributor seperti itulah yang akan ditindak Dinkopumdag. Yos berharap tidak ada lagi distributor atau toko yang menerapkan kebijakan itu.
“Sejauh ini, kami sudah menindak kurang dari 10 distributor atau toko. Kami akan beri sanksi,” kata Yos.(jp)