Dalam perkara ini pelaku SS akan di jerat dengan undang undang tentang jenis tanaman ganja dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak/fin)