Label Halal Indonesia yang baru dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai banyak tanggapan. Adapula yang mengkritik jika logo baru tersebut sulit dibaca.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A Tholabi Kharlie mengatakan, berdasarkan analisanya penulisan model kaligrafi yang dipakai pada label ini mengutamakan estetika. Berbeda signifikan memang terjadi jika dibandingkan logo yang lama.
“Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan,” kata Tholabi kepada wartawan, Selasa (15/3).
Baca Juga:Puan Maharani Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster Tinjau Lokasi IPU 2022Organisasi Kepemudaan Garut Harapkan Ada Perubahan, Pada Kepengurusan KNPI yang Baru
“Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca,” imbuhnya.
Tholabi menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla’i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. “Semua huruf tertulis lengkap, ada ha’-lam-alif-lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal,” ucapnya.
Atas dasar itu, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas. “Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini,” tandasnya.
Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.