“Pelaku sudah kita amankan akan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (Rikhi Ferdian/fin)
“Pelaku sudah kita amankan akan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (Rikhi Ferdian/fin)