“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” kata AKP Agung Tri Poerbowo.
Terang dia, pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencabulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.
“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” terang AKP Agung Tri Poerbowo.
Baca Juga:Polda Jabar Akan Fasilitasi, Apabila Ada Korban Investasi Doni SalmananAlhamdulillah, Jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Luhut Siap Mencabut PPKM
Agung menjabarkan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat tersulut.
“Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota semalam,” beber AKP Agung Tri Poerbowo.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah 8 kali disodomi oleh pelaku,” tambah AKP Agung Tri Poerbowo.
Jelas dia, pelaku modusnya melakukan aksi bejat ini dengan membujuk rayu korbannya diiming-imingi diberi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.
“Dan kita kenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang,” jelas AKP Agung Tri Poerbowo. (rezza rizaldi / radartasik.com)