Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengakomodasi jika ada warga yang menjadi korban dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex oleh tersangka crazy rich asal Bandung Doni Salmanan.
”Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jumat (11/3).
Namun, kata dia, sejauh ini belum ada warga atau korban dugaan penipuan Doni Salmanan dari wilayah Jawa Barat yang melapor.
Baca Juga:Alhamdulillah, Jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Luhut Siap Mencabut PPKMTerobosan Terbaru, Holding UMi Inisiatif Sebarkan Pemberdayaan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Selain itu, sejauh ini Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan yang dilakukan di wilayah Bandung.
”Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini,” kata Ibrahim Tompo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3) malam.
Doni Salmanan yang diketahui merupakan warga dari kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan karena untuk mencegah tersangka melarikan diri. Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).