Kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus mengaku kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri.
Penangguhan penahanan diajukan, usai crazy rich asal Bandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim, terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
“Untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam,” ujar Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3).
Baca Juga:Ini Alasan Mengapa Agnez Mo Wajibkan Nasi Padang Harus Ada Saat Rider TurBea Cukai Cilacap Musnahkan Berbagai Jenis BKC Ilegal Hasil Penindakan
Ikbar mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kata dia, kliennya juga akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Sudah diajukan. Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi yang mana Dirsiber Polri akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya,” katanya.
Sementara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengaku pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Doni Salmanan.
“Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penangguhan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, pihaknya juga akan memberikan informasi lebih lanjut, jika dirinya sudah mendapatkan salinan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
“Kalau pun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Baca Juga:Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun PenjaraViral, Dua Pria di Bekasi Jadi Amukan Massa
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.