Kuswardoyo menegaskan, untuk perlintasan sebidang resmi adalah perlintasan yang dikelola oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan perlintasan yang dilengkapi petugas resmi bersertifikat dan peralatan keselamatan, rambu-rambu resmi termasuk palang pintu perlintasan.
“Tentunya palang pintu perlintasan itu diadakan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan masyarakat,” jelas dia. (Ujang Nandar/radartasik.com).