PT KAI Ungkap Syarat Untuk Pemasangan Palang Pintu Perlintasan

PT KAI Ungkap Syarat Untuk Pemasangan Palang Pintu Perlintasan
Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan antara mobil dinas dengan kereta api di perlintasan kereta api Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/3/2022). (Foto:istimewa
0 Komentar

TASIKMALAYA – Menjadi lokasi perlintasan resmi kereta api PT KAI, semoga bisa menjadi Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, bisa dipasang pintu perlintasan.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyebut, pemasangan pintu perlintasan harus ada pengajuan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat.

“Bisa mengajukan kepada Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian untuk menyampaikan permohonan izin pembuatan perlintasan sebidang resmi,” katatanya, kepada radartasik.com Kamis (10/3/22).

Baca Juga:Bersepeda Bareng Natasha Wilona, Verrell Bramasta: Lebih Capek Ngejar Dia Tapi Enggak Ada Kepastian!Hati-hati, Ini Efek Samping Jika Terlalu Sering Mengonsumsi Obat Penghilang Rasa Sakit

Nantinya, kata dia, jika diberikan izin, pihak yang mengajukan dan mendapat izin harus bertanggungjawab dan melengkapi semua persyaratan pendiriannya.

Seperti melengkapi palang pintu perlintasan, pos penjagaan dan tenaga petugas yang bersertifikat.

“Syaratnya seperti itu, untuk lebih jelas bisa membuka terkait syarat perlintasan, bisa melihat PM 36 tahun 2011,” kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo mengklaim, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan perlintasan tersebut, namun selalu mendapat penolakan warga.

“Kejadian ini tentunya kita sama-sama tahu bukan kejadian yang pertama kali. Tentu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk sama-sama memahami bahwa semua perlintasan liar, sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007 harus ditutup oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Sesuai dengan kewenangan kewilayahan dimana perlintasan liar itu berada,” bebernya.

Namun untuk penutupan sendiri, sampai saat ini masih lebih banyak KAI yang melakukan penutupan dengan pemberitahuan kepada kewilayahan setempat.

“Semoga kejadian ini terakhir dan ada kesadaran serta dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan terkait penutupan perlintasan liar itu,” katanya.

Baca Juga:Setelah 2 Crazy Rich Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Selanjutnya Pemilik SkincareBeban Terlalu Berat, Truk Kontainer Terjungkal di Desa Taraju Kabupaten Kuningan

“Keberadaan perlintasan liar sebidang, bukan hanya berbahaya bagi perjalanan kereta api namun juga bagi pengguna jalan dan warga sekitar,” terang Kuswardoyo.

0 Komentar