JAKARTA – Setelah Indra Kenz yang terancam jatuh miskin, kini Doni Salmanan pun terancam asetnya disita karena terjerat kasus penipuan dan judi online binary option Quotex.
Doni Salmanan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus judi online tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.
Baca Juga:Anna Nursyipa, Guru di SMKN 2 Garut Pernah Jadi Wartawan, Begini Pengalaman Anna Ketika Liputan di LapanganPenyaluran BPNT di Kabupaten Tasik Disorot, Ada Sejumlah Permasalahan di Lapangan
“Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti, itu alasan subjektif,’’ ujarnya.
Alasan objektifnya karena ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari lima tahun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Di antaranya satu ponsel iPhone 13, akun YouTube tersangka, serta dua akun e-mail yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex.
’’Ada juga akun mutasi antara bank dan bukti transfer dan withdraw,’’ katanya.
Dia menyebut penyidik akan mengejar seluruh aliran dana yang dihasilkan dari kejahatan tersebut. Saat ini masih proses pelacakan untuk aliran dana tersebut.
Menurutnya, aliran dana hasil kejahatan itu akan disita, baik yang diberikan ke keluarga atau siapa pun. Sekaligus, aset yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
“Semua yang bersumber dari kejahatan akan disita,” tegasnya.
Diketahui, Doni merupakan afiliator dari binary option Quotex, yang merupakan aplikasi judi berkedok investasi.
Dari kekalahan setiap anggota korban Quotex, Doni mendapatkan keuntungan sebanyak 80 persen. Dari keuntungan judi berkedok investasi itulah Doni diduga mendapatkan kekayaannya. (jawapos/ran)