TASIKMALAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengajukan anggaran sebesar Rp 51 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
“Tadi (kemarin) ekspose anggaran untuk Pilkada 2024. Ada perintah dari KPU RI untuk mengajukan tahun sekarang,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat Senin (7/3/2022).
Ajuan tersebut termasuk untuk penyediaan komponen alat pelindung diri (APD) jika masih dalam masa pandemi.
“Kurang lebih Rp 8 miliar untuk APD,” jelasnya.
Baca Juga:Dipimpin Kajari Garut, Para Jaksa Datangi Ponpes Al-HalimUnggah Video Transisi, Elly Sugigi Banjir Hujatan Netizen: Pansos Lu!
Ia mengatakan alasan pengajuan dilakukan dari sekarang agar bisa dicicil hingga tahun 2024 mendatang.
“Penggunaan anggarannya untuk tahun 2024,” jelasnya.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, ajuan tersebut akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Nanti akan kita bahas yang diajukan memang hampir mencapai Rp 51 miliar dalam beberapa hari akan kita bahas, lalu dibuat NPHD-nya,” kata dia.
Pada Pilkada sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran mendapat anggaran sekitar Rp 30 miliar. “Dan dikembalikan sekian,” katanya. (den/rt)