JAKARTA – Doni Salmanan salah satu Influencer resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri,
Influencer Doni Salmanan tersebut ditahan karena tekait dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa polri setelah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kasus Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka
Baca Juga:BKSDA Tunggu Hasil Evaluasi Soal Wacana TWA Gunung GunturTNI AL Akan Bentuk Pasukan Marinir Untuk Amankan Ibu Kota Negara Baru
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022, dini hari tadi.
Doni Salmanan sebelumnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim polri selama 13 jam. Dia dicecar sebanyak 90 pertanyaan.
Saat ini, suami Dinan Nurfajrina itu masih dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” sambungnya.
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Baca Juga:Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Koordinasi dan Sinergi KebijakanTidak ada Bias Gender, Ini Cara BRI Jaga Kesetaraan Remunerasi!
Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara.