GARUT – Laporan teknis tim Evaluasi Kajian Fungsi (EKF) terkait Taman Wisata Alam (TWA) Guntur diharapkan rampung di 2022 ini. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Jawa Barat hingga kini masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu.
Kepala Seksi KSDA Wilayah V Jawa Barat Dody Arisandi mengatakan, evaluasi yang dilakukan tim EKF tersebut terkait seluruh kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Guntur dan Papandayan.
“KPHK Guntur dan Papandayan ini terdiri dari Cagar Alam Kawah Kamojang, Cagar Alam Papandayan, TWA Kamojang, TWA Guntur dan TWA Papandayan. Jadi bukan hanya TWA Guntur saja yang dievaluasi,” kata Doddy kepada wartawan, Selasa (8/3).
Baca Juga:TNI AL Akan Bentuk Pasukan Marinir Untuk Amankan Ibu Kota Negara BaruTidak ada Bias Gender, Ini Cara BRI Jaga Kesetaraan Remunerasi!
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan cukup kompleks karena meliputi sisi ekonomi masyarakat, keanekaragaman hayati, topografi, sosial dan budaya, hingga legalitas hukum.
“Jadi sangat luas cakupannya. Kami dari KSDA Wilayah V Jabar menyerahkan semua evaluasi itu kepada tim EKF,” ujarnya.
Tim EKF ini dibentuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 2021 lalu. “Dibentuk tahun lalu, tugasnya untuk mengevaluasi kajian fungsi kawasan konservasi. Sekarang lagi proses, harapannya tahun ini sudah ada hasil kajiannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disaster Risk Reduction Center (DRRC) atau Pusat Pengurangan Resiko Bencana Universitas Garut (Uniga) Yaman Suryaman mengatakan, Pemda perlu meninjau ulang rencana tersebut.
“Ada alasan untuk perbaikan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Perlu ditinjau berapa banyak masyarakat setempat yang bergantung ekonominya terhadap alam. Jangan sampai investasi yang akan besar diuntungkan,” kata Yaman.
Yaman mengatakan, alasan Pemda Garut hendak merubah status CA Gunung Guntur menjadi TWA dianggap rasional dan masuk akal. Namun, kata Yaman, tidak ada yang bisa menjamin perbaikan keadaan jika statusnya berubah menjadi TWA.
“Belajar dari perubahan status CA Papandayan dan Kamojang, belum menunjukan perubahan signifikan dalam pengembalian fungsi hutan CA,” katanya.
Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Garut Blusukan Temui Lansia Dhuafa yang Tidak Masuk DTKS di Desa SirnajayaDitinggal ke Paris Fashion Week, BCL Minta Ariel NOAH Cepat Pulang
Kepentingan ekonomi, disebut Yaman, tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan perubahan fungsi. Sebab, jika tidak disertai dengan penegakan hukum, audit lingkungan, monitoring dan evaluasi yang jelas maka dikhawatirkan kondisi hutan Gunung Guntur makin parah.