CILACAP – Saat ini Bea Cukai Cilacap akan terus mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang ada, salah satunya jenis BKC ilegal
Kali ini, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Berbagai Jenis BKC Ilegal Hasil Penindakankembali memusnahkan berbagai jenis BKC ilegal hasil penindakan.
Misalnya, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cilacap pada Selasa (8/3).
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan, 222.076 batang rokok ilegal, 31.039,5 gram tembakau iris (tis), 150 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 136 botol liquid vape ilegal berbagai merek dimusnahkan.
Baca Juga:Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun PenjaraViral, Dua Pria di Bekasi Jadi Amukan Massa
“Pemusnahan rokok dan tis dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dan liquid vape dituang,” tegasnya. Arif menambahkan, pemusnahan ini adalah hasil sinergi penindakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lain di wilayahnya.
Bea Cukai Cilacap bekerja sama dengan APH terkait di wilayah kerja Cilacap dan Kebumen dalam penindakan barang ilegal ini. Misalnya, TNI, kepolisian, kejaksaan, satpol PP, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.
“BKC ilegal yang kami musnahkan adalah hasil penindakan periode 2019-2021. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 98.351.000 dan potensi kerugian negara Rp 94.817.586,” ujar Arif.
Bea Cukai berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen hasil tembakau ilegal sehingga bisa menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Terutama di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap. (mrk/jpnn).