Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 4 tahun. “Apabila masyarakat merasa menjadi korban bisa melapor kepada pihak kepolisian. Selain itu tidak terpancing untuk panic buying atau membeli ke sumber yang tidak jelas,” pungkasnya.