Sebanyak 18 warga di Kabupaten Bandung menjadi korban penipuan dengan modus penjualan minyak goreng murah. Total kerugian akibat transaksi fiktif tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Pada akhirnya jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap IR, 29, yang menjadi pelaku penjual minyak goreng fiktif tersebut.
Seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group), Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi awal penjualan minyak goreng fiktif tersebut. Polisi telah menerima laporan dari masyarakat pada November dan Desember tahun 2021 lalu. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat.
Kusworo katakan, ada 2 orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung, yang diketahui telah mentransfer uang Rp 50 juta hingga lebih dari Rp 100 juta. “Dari situ yang bersangkutan para korban belum mendapatkan minyak goreng,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (8/3).
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AKBP M Terancam Dipecat Secara Tidak HormatPresiden Akui Pentingnya Sektor Properti, BTN Menjadi Harapan Karena Miliki Track Record
Pelaku IR menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp 28 ribu per 2 liter, padahal harga di pasaran itu mencapai Rp 34 ribu. Di tengah kondisi kelangkaan minyak goreng di pasar, kata Kusworo, membuat sejumlah warga tergiur untuk membeli minyak goreng harga murah dan langsung melakukan transaksi ke pelaku. Agar bisa meyakinkan para korban, Kusworo mengungkapkan, beberapa pembeli diberikan minyak ůgoreng.
“Jadi memang beberapa orang sempat diberikan minyak goreng sehingga bisa memberikan kesaksian transaksi betul nyata,” ungkap Kusworo.
Para korban mendapatkan informasi terkait penjualan minyak goreng murah oleh pelaku dari mulut ke mulut. Polisi secara cepat langsung melakukan penyelidikan agar tidak semakin bertambah para korban.
Terkait penangkapan pelaku, jadi pada awalnya pelaku dipanggil oleh pihak kepolisian dengan berstatus saksi untuk dimintai keterangan.
Namun hingga 2 kali dipanggil, pelaku tidak datang hingga akhirnya dijemput untuk dimintai keterangan terkait jual beli minyak goreng.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terpenuhi unsur, kami naikkan sebagai tersangka. Adapun hasil pemeriksaan didapatkan korban yang sudah melakukan transfer itu sebanyak 18 orang dengan nominal total Rp 1.151.000.000,” tutur Kusworo.