Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi Antigen/PCR

Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi Antigen/PCR
Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi Antigen/PCR. Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik
0 Komentar

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” papar Menko Luhut.

Senada dengan Menko Luhut, Menko Airlangga juga menjelaskan terkait adanya kebijakan perjalanan PPLN di Luar Jawa – Bali.

“Di sini saya juga ingin menyampaikan, bahwa kebijakan travel bubble juga sudah disiapkan. Nantinya akan diberlakukan visa on arrival bagi mereka yang datang ke Batam – Bintan,” katanya.

Baca Juga:Pemerintah Segera Umumkan Perubahan Status Pandemi Jadi EndemiGunung Guntur Diusulkan jadi TWA

Selain itu acara internasional MotoGP Mandalika 2022 juga dipaparkan oleh dia, yang pada dasarnya menjelaskan adanya level PPKM di NTB yang sudah mencapai Level 1 dan sudah disiapkan semua kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan dan kesiapan fasilitas. (fin)

Laman:

1 2
0 Komentar