Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi Antigen/PCR

Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi Antigen/PCR
Perjalanan Domestik Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi Antigen/PCR. Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik. Pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap, kini tak perlu lagi melakukan tes Antigen maupun PCR.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara daring, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga:Pemerintah Segera Umumkan Perubahan Status Pandemi Jadi EndemiGunung Guntur Diusulkan jadi TWA

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100 persen.

Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari ini, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini. Namun dengan beberapa persyaratan, sebagai berikut :

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.

9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu kedepan.

0 Komentar