Pesan singkat melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada 19 Juni 2010 itu diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
”Nanti Ibu ditelepon sama orang kita ya? Tapi apel Washington ya, Bu,” kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, direktur marketing Permai Group.
”Ok. Berapa kilo?” kata Angie, sapaan Angelina Sondakh, menjawab pesan tersebut.
Baca Juga:Semakin Memanas, Menlu Rusia Peringatkan Perang Dunia III Akan Libatkan Senjata NuklirMujur, TKW Asal Kabupaten Indramayu Dapat Warisan Miliaran Dari Artis Chen Sung Young
Percakapan itu merupakan bukti yang dibeberkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 2012 silam. Apel Washington merupakan kode yang digunakan untuk mengganti istilah uang dolar.
Ada pula kode apel Malang dalam percakapan tersebut untuk mengganti kata uang rupiah.
Apel Washington dan apel Malang itu menjadi petunjuk kuat adanya aliran dana dari Permai Group kepada Angie. Kala itu Angie adalah anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Dia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pada 2013, Angie divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet.
Serangkaian proses hukum mulai banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) dilalui. Di tahap PK, hukuman yang diberikan berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu, membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun di Lapas Perempuan Jakarta, kemarin (3/3) Angie menghirup udara bebas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Angie mendapatkan fasilitas cuti menjelang bebas (CMB) dan bisa keluar dari lapas.
Angie tercatat mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan pada 14 Agustus 2015. Remisi itu diberikan kepada seluruh narapidana.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Majalengka, Modus Pelaku Sebagai Teman Tapi MesraMenko Airlangga Hadiri Harlah NU Ke-96, Sampaikan Komitmen Pemerintah Mendorong Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Muara Enim
”Apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas, sebenarnya Angelina Sondakh bebas 27 April 2022,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada Jawa Pos kemarin.
Secara teknis, setelah mendapatkan remisi dasawarsa, Angie semestinya bebas pada 29 Oktober 2021.
Namun, hukuman penjara ditambah empat bulan lima hari karena dia tidak sanggup membayar sisa uang pengganti Rp 4,538 miliar. Angie memilih hukuman kurungan untuk ”melunasi” uang pengganti tersebut. ”Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan CMB,” kata Rika.