Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti.
Dari total uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722.
“Masih ada sisa Rp. 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tutur Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas dalam keterangannya.
Baca Juga:Jawa Barat Habiskan Rp 5 Triliun Selama Pandemi, Ridwan Kamil: Itu Seharusnya Dana Untuk Pembangunan InfrastrukturSetelah Jalani Hukuman Penjara Hampir 10 Tahun, Angelina Sondakh Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas
Selama menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Angelina Sondakh juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. (jp)