TANGERANG – Bejat ayah tega cabuli anak kandungnya sendiri, pria yang berinisial S (48), warga Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat ini korban yang berusia 14 tahun hamil , Akibat perbuatan bejat sang ayah.
Mirisnya lagi, aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu sudah dilakukan S berulang kali sejak korban masih berusia 5 tahun hingga bersekolah dasar (SD), dan paling sering dilakukan dalam 8 bulan terakhir.
Baca Juga:Puluhan Gamers Esport Garut Dukung Gus Muhaimin jadi PresidenBerorientasi Ramah Lingkungan, Pembiayaan BRI Pada Sektor Renewable Energy Tumbuh 19.1 Persen
“Kejadian terakhir itu di 25 Februari 2022, Dari pengakuan korban sudah sering disetubuhi ayahnya sejak berusia 5 tahun,” kata Kanitreskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, Kamis, 3 Maret 2022.
“Tapi paling sering dalam 8 bulan terakhir ini bisa 2 sampai 3 kali seminggu,” sambungnya.
Dia melanjutkan, pelaku menggauli anaknya di rumahnya sendiri.
Korban dan pelaku hanya tinggal berdua karena sang ibu sudah lama meninggal dunia.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Jika berani buka mulut, kata Jarot, korban diancam akan disantet.
“Ada ancaman dari pelaku, jangan bilang siapa-siapa kalau ada yang tahu nanti kamu (korban) saya santet,” tuturnya.
Namun, bertahun-tahun menjadi budak pelampiasan nafsu sang ayah akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.
Mendapat laporan itu, sambung Jarot, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bekerja bangunan di wilayah Cisoka, Tangerang, Banten.
Baca Juga:Warga Garut Laporkan Kepala Desa, Ini AlasannyaMenko Airlangga Harapkan Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional Bisa Mendukung Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
“Anaknya sendiri yang melaporkan karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya (Rikhi Ferdian/FIN).