GARUT– Sertifikat vaksin belum menjadi persyaratan yang harus dilampirkan bagi persyaratan administrasi pasangan calon pengantin di KUA Limbangan, Kabupaten Garut. Namun bagi pasangan pengantin yang melampirkan sertifikat vaksin dalam berkas, lebih baik.
Penghulu KUA Limbangan Fatah, ketika diwawancarai Selasa (1/3) membenarkan perihal sertifikat vaksin belum menjadi persyaratan administrasi nikah. Karena belum ada instruksi dari Kemenag.
” Bagi pasangan catin yang mekampirkan sertifikat vaksin dalam berkas adminitrasi nikah, lebih baik. Bagin yang tak melampirkan pun tetap dilayani,” kata Fatah.
Baca Juga:Wakil Menteri BUMN II Yakin Kapitalisasi Pasar BRI Tembus Rp1.000 TriliunKPM BPNT di Desa Cipareuan Dibebaskan Belanja Sembako, Jika Ada Penggiringan Ada Sanksi
Sementara di tingkat Desa, calon pasangan pengantin diminta sertifikat vaksin ketika mengusulkan menikah. Terlebih saat ini Pemerintah daerah tengah mengejar target vaksinasi.
Fatah mengatakan, ketika berlangsung akad nikah jumlah orang yang hadir dibatasi. Karena di masa pandemi sekarang ini, harus mematuhi protokol kesehatan.
Diungkapkan Fatah, pihak KUA berupaya melakukan pelayanan terhadap masyarakat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).(pap)