JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Penetapan status tersangka kepada Asiz, setelah Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga:Rocky Gerung Jadi Saksi Ringankan MunarmanPerang Hati-hati
Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjar
Azis sebelumnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa kemarin. Dia diperiksa sejak sejak Selasa pagi hingga malamnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan menetapkan enam orang tersangka.
Tiga tersangka sebelumnya berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.
Diberitakan sebelumnya, satu tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, yakni Harfi alias Avice menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah sempat buron selama beberapa hari.
“Iya sudah, kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Zulpan mengatakan, tersangka Harfi datang seorang diri ke Polda Metro Jaya.
Terkait apa yang menjadi motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama, pihak Kepolisian masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Belum bisa disampaikan,” kata Zulpan.
Baca Juga:Setnov Ribut dengan Nurhadi di Lapas SukamiskinMenaker Godok Revisi Aturan JHT, Sebentar Lagi Selesai
Polda Metro Jaya mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari siang.