GARUT– Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut setelah menerima uang dari petugas Kantor Pos bebas belanja sembako. Belanja ke e- Warung atau toko sembako merupakan hak KPM.Selama ada bukti pembelian sesuai surat pernyatan mutlak yang diteken KPM.
Usep, perangkat Desa Cipareuan mengatakan, seperti itulah arahan kepala desa kepada para KPM BPNT. Bahwa mereka bebas belanja sembako.
Para KPM BPNT kata Usep, bebas belanja di e-warung, toko sembako maupun pasar. Yang penting harus bisa dibuktikan dengan nota dan foto.
Baca Juga:Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 TriliunYayasan Anwarul Mujtahidin Indonesia Bersama Yayasan Senyum Indonesia Berbagi Keberkahan di Desa Cintanegara
Sesuai aturan dari Kemensos kata Usep, uang BPNT harus dibelanjakan unsur karbohidrat, unsur protein hewani, unsur protein nabati dan atau vitamin mineral. Bila tak dibelanjakan 4 unsur pangan itu, KPM terpaksa tak bisa menerima lagi BPNT dan dikeluarkan dari daftar KPM.
” Bila ada Ketua RW yang menggiring KPM agar belanja ke e- warung, bakal disanksi. KPM belanja sembako bebas. Selama ada bukti pembelanjaan,” kata Usep.
Di Desa Cipareuan sendiri menurut Usep, jumlah KPM yang menerima uang BPNT Rp 200.000,- per bulan sebanyak 847 KPM. Sebagian KPM sudah menerima uang BPNT dan sebagian lagi menunggu jadwal pencairan
Sementara di Kampung Kondang Desa Leuwigoong dan di halaman Gedung Guru Desa Sindangsari Leuwigoong, diserahkan langsung oleh petugas Kantor Pos dan difoto.
KPM sebelum menerima uang BPNT harus sudah divaksin dosis dua atau membuktikan surat keterangan vaksin ditunda. (pap)