Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun

Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun
0 Komentar

Komisaris Independen
Paripurna Poerwoko Sugarda*

Komisaris Independen
Agus Riswanto*

Komisaris Independen
Nurmaria Sarosa*

Anggota Direksi
Direktur Utama
Sunarso

Wakil Direktur Utama
Catur Budi Harto

Direktur Bisnis Mikro
Supari

Direktur Bisnis Kecil dan Menengah
Amam Sukriyanto

Direktur Bisnis Konsumer
Handayani

Direktur Human Capital
Agus Winardono

Direktur Keuangan
Viviana Dyah Ayu Retno K.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi
Arga M. Nugraha

Direktur Manajemen Risiko
Agus Sudiarto

Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan
Agus Noorsanto

Direktur Jaringan dan Layanan
Andrijanto*

Direktur Kepatuhan
A. Solichin Lutfiyanto

*Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan
Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member
Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor
00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta
perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam
Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret
2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022, serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris

0 Komentar