GARUT – Sesuai dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, bahwa PJJ Diperpanjang hingga 13 Maret mendatang.
Karena kasus covid-19 di Kabupaten Garut masih tinggi.
Surat Edaran (SE) tersebut terkait dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan di Kabupaten Garut.
Tertuang dalam SE Nomor 443.2/691/DINKES tentang Perubahan Kedua Atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/394/DINKES, tanggal 26 Februari 2022, tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Melalui PTM Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga:Sering Menyantap Makanan Asin Bikin Otak Lemot, Benarkah?Tinjau Pantai Sayang Heulang, Wabup Garut: Pengelola Dan Pengunjung Harap Perhatikan Soal Kebersihan Pantai
Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, Sabtu (26/2/2022) ini, kegiatan PTM di satuan pendidikan di Garut dihentikan kembali dari mulai tanggal 28 Februari 2022 sampai dengan 13 Maret 2022.
Untuk aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
Sementara untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
SE ini diterbitkan berdasarkan Hasil Kajian Pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut (periode Januari sampai dengan 24 Februari 2022), karena belum terjadinya penurunan jumlah kasus baru, di mana minimal 50 persen dari puncak kasus tanggal 17 Februari 2022 sebanyak 269 kasus.
Selain itu, kasus Covid-19 pada anak usia kurang dari 20 tahun masih tinggi yaitu mencapai angka 26.2 persen dari total konfirmasi sampai dengan tanggal 24 Februari 2022 sebanyak 2.733 kasus.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, yaitu angka _positivity rate_ mengalami peningkatan menjadi 19,5% atau melampaui batas toleransi WHO maksimal 5%, di mana kondisi ini membuktikan telah terjadi proses penularan (transmisi) virus COVID-19 yang tidak terkendall, kondisi penularan masih terus berlangsung di tingkat komunitas (masyarakat), terbukti hasil analisa angka Rt yang diperoleh pada tanggal 24 Februari 2022 sebesar 1,33 point, dan berdasarkan kajian kurva epidemiologi, hal tersebut menunjukkan bahwa pandemi belum terkendali mengingat angka Rt masih di atas 1 (satu) point.