GARUT – Kepala desa seluruh Kabupaten Garut diimbau agar mengeluarkan jaminan hidup (jadup) bagi warganya yang terpapar covid-19. Imbauan itu disampaikan Ketua LPM Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Ustadz Budi Ocong.
Jadup ini sangat diperlukan di tengah melonjaknya kasus covid-19 saat ini. Terlebih di Desa Mekargalih sendiri saat ini ada beberapa warga yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit.
Budi Ocong menjelaskan, regulasi mengenai jadup sendiri sudah jelas di dalam Perpres 104 tahun 2021. Dimana Dana desa diplot dalam 4 program oleh Presiden, dan salah satunya untuk penanganan covid-19 yaitu sebesar 8 persen.
Baca Juga:Hadirkan Terobosan Pembiayaan Rumah, BRI Raih 2 Penghargaan SekaligusDewan Penasehat KONI Garut Arahkan Dukungan ke H. Rajab Prilyadi dalam Musorkab KONI
” Yang 8 persen itu untuk bencana alam dan non alam. Termasuk covid-19 itu masuknya non alam,” jelas Budi saat ditemui di RSUD dr. Slamet Garut Minggu malam (27/2/22).
Jadup sendiri kata Budi sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjalani isolasi, baik itu isolasi mandiri di rumah maupun isolasi di rumah sakit.
Jika isolasi mandiri di rumah, jadup bisa disalurkan dalam bentuk sembako dan uang saku alakadarnya. Adapun jika isolasi di rumah sakit, jadup sangat diperlukan bagi keluarga pasien yang menunggu (kemit) di rumah sakit.
Hanya saja kata Budi, masalahnya sekarang ini dana desa tahun 2022 belum cair. Maka solusinya, kepala desa bisa melakukan inisiatif mencari dana talangan.
“Karena ini dananya sudah jelas ada,” kata Budi.
Hal itulah yang saat ini sudah dilakukan Budi bersama Pemerintah Desa Mekargalih. Sekitar 6 orang warganya yang dirawat di rumah sakit, mendapatkan jadup sebesar Rp400 ribu melalui dana talangan pihaknya bersama kesepakatan pemerintah desa dan BPD.
“Ya kasihan dong, ini semua rata-rata pasien di Cempaka atas maupun bawah dan Puspa, ini teridikasi covid-19. Tapi buat keluarganya siapa yang ngasih?. Coba bayangkan!,” ujar Budi.(fer)