Sengketa Tanah Desa Ciburial Tambah Rumit, Pihak Warga Datangi DPRD Garut

Sengketa Tanah Desa Ciburial Tambah Rumit, Pihak Warga Datangi DPRD Garut
Sengketa Tanah Desa Ciburial Tambah Rumit, Pihak Warga mengaku masih sebagai pemilik sah tanah yang diklaim aset desa. Bahkan warga akan menempuh jalur hukum
0 Komentar

Jika Kades tidak bisa membuktikan dan tetap mengklaim itu aset desa, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan Kades bisa saja jadi terlapor.

Sementara menurut versi Kepala Desa Ciburial, Dhani Wardani Febrian SP, bahwa tanah yang disengketakan ini merupakan aset desa.

Alasan Kades mengakui tanah itu aset desa karena tanah itu sudah tercatat di buku pencatatan aset. Dan buktinya sudah pernah dibangun program PNPM yaitu membangun jalan.

Baca Juga:BRI Sukses Jalankan Transformasi Digital, 96,7% Nasabah Gunakan Digital ChannelAnies Baswedan dan Ridwan Kamil Tegaskan Satu Tim, Sinyal Berpasangan di Pilpres 2024?

Karena itu Kades siap mempertahankan aset desa dan siap jika harus berurusan secara hukum dengan pihak warga.

“Karena itu aset, saya selaku kepala desa berkewajiban mempertahankan asetnya,” ujar Dhani.

“Saya sangat yakin karena itu sudah tercatat oleh pemerintahan terdahulu,” tambah Dhani.

Adapun soal sertifikat, menurut Dhani itu memang belum ada sampai sekarang. Karena dimana-mana menurutnya pemerintah desa itu jarang membuat sertifikat untuk aset tanahnya. Kendati demikian, menurut Dhani, bukan berarti tanah itu bukan milik desa.

Sehingga, terlepas dari hibahnya sah atau tidak, yang jelas menurutnya tanah itu sudah tercatat sebagai aset desa.

“Terlepas hibahnya sah atau tidak, itu yang bisa menentukan bukan saya, tapi pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara menurut penjelasan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, pihaknya saat ini sudah menerima tembusan tentang permohonan pemerintah Desa Ciburial untuk tukar guling tanah tersebut dengan PT Changsin.

Baca Juga:KPM BPNT Pertanyakan Pencairan ke Desa Limbangan BaratRusia Lakukan 203 Serangan ke Ukraina Selama 9 Jam

Tukar guling ini menurut Idad memang bisa saja dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa.

Adapun keputusannya nanti pihaknya menunggu surat keputusan (SK) Bupati Garut. Apakah tukar guling itu sah dan memenuhi syarat administratif tidak, itu Bupati yang memutuskan.

“Nah kami pun nanti dari DPMD dengan dinas terkait itu akan dibuatkan surat keputusan SK pak Bupati. Termasuk apraisalnya apakah tukar guling itu memenuhi syarat atau terpenuhi secara administrasi. Nah kami hari ini menunggu SK Bupati,” ujarnya.

Ketua XTC Indonesia Kabupaten Garut Gan Gan Khusnul Muamar, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk membela masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

0 Komentar