GARUT – Sejumlah warga Desa Ciburial, Kecamatan Leles, mendatangi gedung DPRD Garut melakukan audiensi bersama dewan kehormatan DPRD Jumat (25/2/22). Audiensi tersebut adalah mengadukan permasalahan sengketa tanah yang sudah cukup lama berlangsung.
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga yang mengaku pemilik tanah didampingi XTC Indonesia Kabupaten Garut juga Komite Hijau. Kemudian hadir pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam hal ini sejumlah warga yang mengatasnamakan pemilik tanah mengaku bahwa tanah yang pernah dibangun program PNPM itu masih milik mereka. Namun berbeda dengan versi Kepala Desa Ciburial. Kades Ciburial mengklaim bahwa tanah yang disengketakan itu merupakan aset desa.
Baca Juga:BRI Sukses Jalankan Transformasi Digital, 96,7% Nasabah Gunakan Digital ChannelAnies Baswedan dan Ridwan Kamil Tegaskan Satu Tim, Sinyal Berpasangan di Pilpres 2024?
Permasalahan sengketa ini menjadi tambah rumit ketika sebagian tanah tersebut juga sudah dijual oleh warga yang mengaku pemilik tanah tersebut.
Lain halnya dengan pihak desa. Pihak Desa sendiri belakangan juga sudah melakukan proses tukar guling dengan PT Changsin yang kebetulan bersebelahan dengan tanah tersebut.
Sehingga banyak pihak yang akhirnya terseret dalam permasalahan sengketa lahan antara warga dengan pihak Desa Ciburial itu.
Sekjen Komite Hijau, Zam zam Zainulhaq menjelaskan, bahwa pihak warga tidak pernah melakukan hibah tanah tersebut kepada desa. Dulu ketika dibangun program PNPM, pihak warga hanya menyerahkan tanah tersebut dalam bentuk guna pakai saja.
Sehingga menurut Zam zam, selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, maka tanah itu silahkan digunakan oleh desa untuk membangun program PNPM.
Namun ketika sekarang ini, tanah tersebut sudah tidak lagi digunakan, maka pihak warga akan mengambil lagi tanah tersebut.
“ Betul. Tidak pernah merasa menghibahkan. Jadi waktu itu hanya silahkan dipakai untuk dijadikan jalan PNPM. Karena sekarang jalan PNPM nya mau dirusak sudah tidak dipakai lagi, maka mau diambil lagi oleh masyarakat,” jelas Zam zam.
Baca Juga:KPM BPNT Pertanyakan Pencairan ke Desa Limbangan BaratRusia Lakukan 203 Serangan ke Ukraina Selama 9 Jam
Pemilik tanah sendiri menurut Zam zam sebanyak kurang lebih 30 orang. Namun belakangan 9 orang diantaranya sudah menjual tanah tersebut.
Dalam hal ini menurutnya, jika Kades Ciburial tetap bersikukuh mengakui tanah itu merupakan aset desa, silahkan buktikan akta hibah dari warga dan buktikan kepemilikan berupa sertifikatnya.