Cabuli Beberapa Siswanya, Guru Honorer di Kabupaten Tegal Mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Cabuli Beberapa Siswanya, Guru Honorer di Kabupaten Tegal Mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara
FOTO: PIXABAY, Ilustrasi seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD).
0 Komentar

SLAWI – Dunia pendidikan di Kabupaten Tegal semakin tercoreng akibat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD).

Perbuatan guru honorer itu diduga tidak hanya dilakukan terhadap seorang siswi, melainkan ada sejumlah murid lainnya.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara mengatakan terkuaknya kasus itu berawal dari laporan orang tua salah seorang siswi Korban pencabulan oleh guru honorer.

Baca Juga:Tips Agar Anak Mau Curhat Sejak Dini Pada OrangtuaKecerdasan Anak Turun Dari Ibunya? Benarkah?

Dia mengadukan jika anaknya diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan THP (43) yang merupakan guru di sekolah anaknya.

“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya kita mengamankan pelaku,” katanya.

Menurutnya, dari keterangan korban diketahui perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada saat kondisi kelas sepi.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan itu di bawah jalan Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya masuk wilayah Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

“Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk dan merayu korban untuk mau menuruti ajakannya,” katanya

Dari hasil penyelidikan, kata Wakapolres, diduga masih ada siswi lainnya yang menjadi korban perbuatan pelaku.

Keterangan itu diketahui dari keterangan salah satu saksi yang merupakan teman korban.

Baca Juga:Unggahan Amanda Manopo Jadi Sorotan, Netizen: Baru Kali Ini Pemain Nyindir SutradaraHindari Pinjaman ‘Bank Emok’, Ibu-ibu Asal Kecamatan Cilawu Bentuk Koperasi Wanita Simpan Pinjam

“Jadi saksi itu pernah menyampaikan kepada korban, kalau dirinya juga pernah mengalami hal yang sama pada saat kelas 4,” tandasnya

Menurut Wakapolres, karena pelaku merupakan guru disekolahnya, maka para korban tidak berani menolak ajakannya.

Mereka juga merasa takut dan malu untuk menceritakan kejadian itu kepada yang lain.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 76 E, 81, 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

“Selain itu, juga tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan guru yang seharusnya mendidik siswa-siswinya,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, THP (43) seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tegal diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu siswinya.

Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukannya di bawah jalan tol Pejagan-Pemalang tepatnya di Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna.(fin)

0 Komentar