CIANJUR – Sudah mendapatkan vaksin tahap pertama bukan berarti masyarakat bisa leluasa dan merasa aman. Namun, jika lewat dari masa berlaku yakni enam bulan, masyarakat harus kembali ke vaksinasi tahap awal. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Ternyata, di Kabupaten Cianjur masih terdapat masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi tahap kedua. Dari data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, terdapat kurang lebih 500 ribu masyarakat yang belum melakukan vaksinasi kedua.
“Vaksinasi pertama saat ini sudah 88 persen, dosis kedua baru 49 persen. Ada selisih kurang lebih 40 persen, kita giatkan kembali untuk door to door lagi dengan kecepatan rata-rata perhari satu persen,” ujar Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal.
Baca Juga:Diduga Melebihi Muatan Dan Rem Blong, Sebuah Truk Terguling, Kerugian Capai Puluhan Juta RupiahKasus Covid-19 di Cianjur Kembali Melonjak, 5 Nakes Terkonfirmasi Positif
Lanjut Yusman, jika lewat dari enam bulan, maka masyarakat harus kembali ke dosis pertama. Pasalnya, jika dilewatkan, maka pembentukan antibodi maksimal tertahan.
“Secara angka, kurang lebih 500 ribu masyarakat Cianjur dari persentase 40 persen tersebut,” terangnya.
Pihaknya pun mengupayakan agar dosis pertama bisa cepat tercapai guna memperkuat antibodi dan imun masyarakat Kabupaten Cianjur. Tentunya, ketertinggalan tersebut menjadi tugas yang cukup berat, terlebih angka masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tahap kedua.
“Kita upayakan terus dengan berbagai teknis dan juga strategi yang sudah kita jalankan,” tutupnya. (kim)