GARUT- Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Januari, Februari dan Maret 2022 tak lagi menerima sembako namun dalam bentuk uang tunai. Penyerahan sendiri dilakukan kantor POS. Nominal uang tunai yang diberikan tiap bulannya sebesar Rp200 ribu.
Kendati dalam bentuk uang tunai, namun KPM BPNT tetap harus membelanjakan uang tersebut untuk sembako. Baik itu berupa daging, sayuran dan buah-buahan.
Kepala Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Andes Slamet dalam rapat bersama para Ketua RW, Rabu (23/2) menyebut bahwa regulasi BPNT harus dipatuhi oleh seluruh keluarga penerima manfaat.
Baca Juga:Wartawan Garut Mendapat Perkataan Arogan dari Kepala Sekolah di PangatikanDesainer Asal Indonesia Dikabarkan Terlibat Perdagangan Organ Manusia dari Brasil
“Bila tidak (patuh) bisa saja dicoret sebagai LPM BPNT. Pencairan BPNT oleh petugas Kantor Pos dijadwalkan, Kamis (24/2). Pencarian dilaksanakan jemput bola di dua tempat berbeda,” kata Andes.
Ketika KPM menerima bantuan berupa uang, menurutnya harus difoto petugas. “Uang bantuan itu harus dibelanjakan beras, makanan hewani, sayuran dan buah- buahan dilengkapi foto. Sebelumnya KPM pun harus mengisi formulir surat pernyataan,” jelasnya.
Syarat lainnya, lanjut Andes Slamet, harus sudah divaksin dosis 2. Vaksinasi dosis dua diselenggarakan saat pembagian BPNT.
Di Desa Leuwigoong, uang BPNT yang dicairkan Kamis (24/2) sebanyak 390 KPM. Jumlah KPM BPNT sebanyak 1000 KPM. Pencairan dilakukan secara bertahap.
Usai rapat para Ketua RW sibuk membagikan formulir surat pernyataan KPM sekaligus memberitahukan jadwal dan lokasi pencairan.
Muncul kekhawatiran dari KPM yang belum divaksin dosis dua. Mereka diantaranya ketika divaksin ditunda karena tekanan darah tinggi atau mengidap penyakit kronis. Hal itu harus menjadi pertimbangan. Vaksinasi dosis dua tertunda ditambah pencairan bantuan terhambat.(pap)