SELONG – Seorang anak yatim asal Lombok Timur (Lotim) dijadikan budak pelampiasan nafsu pamannya.
Tragisnya, anak yatim yang kini berusia 13 tahun itu dijadikan budak pelampiasan nafsu pamannya sejak masih duduk di kelas 4 SD
Untungnya kasus anak yatim yang dijadikan budak pelampiasan nafsu oleh pamannya, tersebut segera terungkap. Dan sang paman kini meringkuk di dalam tahanan polisi
Baca Juga:Terjadi Lagi, Warga Tertemper Kereta Api di Kabupaten CirebonDinas Perdagangan Dan Bulog Surakarta Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah
Anak yatim tersebut berinisial AA dan tinggal rumah pamannya di wilayah Lotim, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan paman cabul itu berusia 40 tahun dan berinisial A.
Terungkapnya aksi A, terjadi pada Senin (21/2/2022). Itu pun karena kenekatan AA yang sudah tidak tahan menjadi pelampiasan nafsu A. Korban lapor ke pihak keluarga dan kemudian diteruskan ke polisi.
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Oesman, mengatakan pelaku sudah diamankan. Pihaknya langsung menangkap pria yang berprofesi sebagai petani itu setelah mendapat laporan.
Pelakunya saat ini telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Nicolas, Selasa, 22 Februari 2022
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan perbuatan mesum itu telah dilakukan A sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.
Korban sejak kecil tinggal di rumah pelaku. Aksi cabul pelaku pertama kali dilakukan sekitar tahun 2020.
Dalam setiap beraksi, A selalu mengancam korban. Bahkan korban sampai diancam dibunuh.
Baca Juga:Kabar Baik! Minyak Goreng Murah Sudah Mulai Tersebar di Beberapa Pasar CianjurDiduga Bersenggolan Dengan Pengendara Lain, Seorang Karyawan Pabrik Tewas Terlindas Tronton
Karena dihantui rasa takut, korban memenuhi keinginan pelaku. Bahkan korban sampai takut menceritakan perbuatan pamannya itu ke keluarga,” katanya.
Perbuatan bejat korban ini terus berlanjut. Terakhir pelaku kembali menyetubuhi korban pada Minggu tanggal 20 Februari 2022.
Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya.
Pihak keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Aikmel.
Kasus pemerkosaan ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Bahkan juga dilakukan visum terhadap korban untuk lebih memperkuat perbuatan bejat pelaku ini.
“Menurut keterangan korban pelaku sudah lebih dari 20 kali mengalami kekerasan seksual yakni sejak korban kelas empat SD,” tandasnya (fin)