Sesuai SE, Pemberian Dosis Booster Bagi Lansia Minimal 3 Bulan Setelah Divaksin Primer

Sesuai SE, Pemberian Dosis Booster Bagi Lansia Minimal 3 Bulan Setelah Divaksin Primer
Brantas Abipraya (Persero) menyelenggarakan vaksinasi booster COVID-19 bagi pegawai--Abipraya
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, penyuntikan dosis lanjutan (booster)bagi lansia bisa diberikan 3 bulan setelah mendapatkan dosis vaksin lengkap.

Tentang penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia tersebut yang dapat diberikan 3 bulan sesudah dapatkan dosis vaksin lengkap, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga:Kebangkitan UMKM Perkuat Pemulihan Ekonomi, BRI Optimistis Tetap Optimal Melakukan Ekspansi KreditKasus Covid-19 Semakin Meningkat, Forum Genre Kota Depok Kampanye Kesehatan Sosial Dan Lingkungan

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari tersebut.

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” ujar Maxi.

Lebih lanjut, Maxi menegaskan bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” pungkasnya.

Baca Juga:Sering Muncul Memar Tiba-Tiba di Kulit? Waspadai Risiko PenyakitnyaDukung Pemulihan Ekonomi Global, Indonesia dan Korea Selatan Jalin Kerjasama Strategis

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyebut, ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.

0 Komentar