Polres OKU Sumatera Selatan Berhasil Amankan 4 Ton Minyak Goreng Yang Ditimbun Warga

Polres OKU Sumatera Selatan Berhasil Amankan 4 Ton Minyak Goreng Yang Ditimbun Warga
Timbunan minyak goreng kemasan yang ditemukan Polrestabes Palembang-ist-sumeks.co
0 Komentar

BATURAJA – Penimbunan 4 ton minyak goreng berhasil diungkap aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil temukan 4 ton Minyak goreng tersebut  di salah satu rumah warga.

Menurut Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 4 ton minyak yang berhasil ditemukan tersebut berada di Rumah yang berlokasi di Jalan Rajawali II, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga:Omicron Menggila, Ratusan Nakes Terinfeksi, Dinkes Kota Cirebon: Masyarakat Harap Waspada!Diduga Lupa Mencabut Charger Handphone, Satu Rumah di Kabupaten Cianjur Ludes Dilahap Si Jago Merah

Kepala Polres Ogan Komering Ulu, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan rumah tersebut dijadikan gudang penimbuan. Sehingga tidak mudah diketahui aparat.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pelaku.

“Di gudang ini kami menahan pelaku berinisial AA (36) yang diduga menimbun minyak goreng tersebut,” katanya, Rabu, 23 Februari 2022.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar. Mereka curiga dengan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpaan minyak goreng.

Atas laporan itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan ratusan derigen minyak goreng.

Polisi menemukan 210 derigen minyak goreng merk Sofia dengan jumlah hampir mencapai 4 ton yang dipasok dari Palembang.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi akan memanggil saksi-saksi dan memeriksa kelengkapan dokumen dari minyak goreng tersebut termasuk memastikan distributor yang menyuplai dari Palembang.

Baca Juga:Hati-Hati! 6 Makanan Ini Bisa Memicu KankerCukup Dengan Garam, Jerawat Dan Flek Hitam Kabur! Begini Caranya

“Kami ingin tahu, apakah ada pelanggaran atau penimbunan atau tidak,” kata dia.

Pelaku terancam dijerat pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU Nomor 7/1999 jo Permendagri Nomor 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.(fin)

0 Komentar