“Nah ini yang sedang kita lihat apakah mereka mengajukan penggantian subsidi atau tidak? Jika tidak melalukan itu maka mereka menimbun,” tegasnya.
Pemerintah daerah, jelas dia, terus melakukan upaya-upaya penetrasi harga dengan operasi pasar. Untuk OP pun pihaknya sedang meminta bantuan dari Pemprov supaya harga di daerah bisa seusai HET.
“Ya dengan meminta sebanyak-banyaknya minyak goreng yanf dibeli pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Jika ada penimbunan itu dikenakan tindak pidana ekonomi,” jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)