GARUT – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Garut ditangkap aparat kepolisian karena menjadi dalang dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi penangkapan pelajar SMA tersebut cukup mengagetkan karena selama ini pelajar inisial G itu menjadi sosok yang paling dicari oleh pihak kepolisian.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa penangkapan pelajar SMA itu juga bersama 6 orang rekannya di sejumlah wilayah.
Baca Juga:Bupati Garut Akan Ajak Wartawan Uji Coba Kereta ApiRidwan Kamil Resmikan 2 Proyek di Kota Bekasi
“Ada 6 orang, dan satu penadah, komplotan ini sudah melakukan aksi lebih dari 17 kali. Total ada 7 orang yang kita tangkap dari Kecamatan Selaawi, Banjarwangi, hingga Bandung. Satu dari 6 pelaku itu adalah penadah,” katanya, Senin (21/2).
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka itu merupakan hasil dari operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2022 dengan upaya penyelidikan terhadap target operasi maupun bukan dengan fokus kasus pencurian bermotor.
Hasil dari operasi itu, kata Kapolres, berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor dan penadahnya, berikut barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian, dan peralatan untuk membongkar kunci kontak kendaraan seperti leter T.
Wirdhanto mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut merupakan sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan bermotor roda dua. Komplotan tersebut setidaknya sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 17 kali.
“Terungkapnya aksi mereka berawal dari banyaknya laporan ke kita dari warga terkait hilangnya motor mereka. Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap 7 orang pelaku. Mereka ini adalah sindikat, setidaknya sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 17 kali,” ungkapnya.
Ia menuturkan dari para tersangka itu ada satu orang masih di bawah umur, sisanya berusia di atas 20 tahun dengan perannya yang berbeda-beda.
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:Resmikan Alun-alun Bekasi, Ridwan Kamil Berpantun di Hadapan WargaAntapura De Djati Ditutup Sementara Karena Sawahnya Dipanen
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dan tidak membeli sepeda motor hasil curian karena akan terjerat hukum.