BEKASI – Komplotan pembegalan sadis yang membacok anggota polisi dan mengambil motornya telah ditangkap Satreskrim Polres Kota Bekasi. Mereka diciduk dan ditangkap saat sedang nongkrong.
Polda Metro Jaya buka suara terkait pelaku pembegalan sadis anggota polisi, berhas ditangkap saat sedang nongkrong, mereka kembali meresahkan di Bekasi, Jawa Barat. Korban diketahui anggota polisi sebagai Brimob Polri, Aipda ES.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dan langsung ditangkap saat sedang nongkrong, karena sudah melakukan pembegalan sadis anggota polisi yang melancarkan begal tersebut.
Baca Juga:Presidensi G20 Indonesia Perkuat Transformasi Ekonomi Berbasis Digital, Menko Airlangga: Pentingnya Kerja Sama Pemerintah Indonesia Dan OECDKabupaten Garut Hasilkan Sampah Plastik 400 Ton Per Hari, Bupati: Pemanfaatan Aspal Plastik Akan Diterapkan
Menurut dia, komplotan begal sadis itu terdiri dari RMI alias I (20), MH (17), AM (17), MAL (18), dan R (17).
“Kelima pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kota Bekasi dalam waktu 24 jam. Mereka diamankan ketika sedang berkumpul alias nongkrong,” ujar Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Endra Zulpan menjelaskan korban mendapat luka serius karena sabetan benda tajam, yakni celurit yang dilayangkan RMI alias I.
Menurut Endra Zulpan, pelaku RMI alias I tersebut menjadi otak dari aksi begal yang menyasar anggota polisi tersebut.
“Jadi, RMI ini otak dari pembegalan yang terjadi di Kota Bekasi. Korban yang anggota itu tidak berdaya ketika dibacok pelaku,” jelas Endra Zulpan.
Usai ditahan Polisi, Zulpan mengatakan kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui perbuatannya.
Menurut Endra Zulpan, aksi begal itu bukan kali pertama dilakukan oleh komplotan tersebut di Kota Bekasi.
Baca Juga:PUPR Republik Indonesia Inisiasi Pemanfaatan Sampah Plastik Menjadi Aspal, Kualitasnya Bertahan Sampai 5 TahunKopri Garut Gandeng Densus 88 Bahas Radikalisme NII
Menurut pengakuan tersangka, Zulpan mengatakan terdapat lima titik berbeda menajdi target operasi komplotan begal tersebut.
“Para tersangka ini mengakui telah melancarkan aksi begal sebanyak lima kali,” imbuh Endra Zulpan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gen/radartasik)