MAGELANG – Seorang pria berusia 58 tahun, tega perkosa seorang wanita difabel hingga hamil, akhirnya ditangka polisi dn tersangka juga terancam hukum 12 tahun penjara
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, akibat pelaku perkosa seorang wanita difabel tersebut hingga hamil diduga dengan cara dirudapaksa.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial TH.
TH adalah pria berusia 58 tahun warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terancam hukiman 12 tahun penjara karena telah tega perkosa seorang wanita difabel hingga hamil.
Baca Juga:Perayaan Hari Jadi Garut ke-209 di DPRD Dilaksanakan Secara SederhanaAirlangga Hartarto: Presidensi G20 Diharapkan Memberikan Semangat Baru Untuk Mewujudkan Tatanan Dunia
Dia ditangkap lantaran menghamili seorang wanita difabel. TH pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” katanya, Rabu, 16 Februari 2022.
Dikatakannya, tindakan asusila TH dilakukan sejak 2020.
Berawal pada Januari 2020. Saat itu AR, sang korban disuruh ibunya untuk menjemput istri TH yang bekerja di tempat usaha milik orang tua.
Namun istri TH tidak berada di tempat. Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa AR.
“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” katanya.
Aksi TH baru diketahui orang tua AR saat perut sang anak membesar. Ibu korban curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui hamil 6 bulan.
Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
Baca Juga:P2TP2A Garut Berharap Anak Herry Wirawan Diasuh KeluargaSri Mulyani: Anggaran Pendidikan Kelola Dengan Baik Tanpa Korupsi
“Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” katanya. (Fin)