Ketua FHNK21 Berharap Pemerintah Meringankan Syarat Pendidikan Profesi Guru

Ketua FHNK21 Berharap Pemerintah Meringankan Syarat Pendidikan Profesi Guru
Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono. Foto:Istimewa/jpnn
0 Komentar

Pendidikan profesi guru atau PPG 2022 ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), guru honorer yang memiliki SK kepada daerah. Undangan mereka terima pada 12 Februari, bertepatan dengan pembukaan pendaftaran PPG prajabatan.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikbudristek, pendaftaran PPG dalam prajabatan berlangsung sampai 25 Februari. Namun, betapa terkejutnya para calon PPPK 2021 ini ketika hanya berselang sehari, statusnya berubah.

Dari yang tadinya berhak ikut PPG menjadi tidak berhak karena statusnya dari PPPK menjadi guru honorer sekolah.

Baca Juga:Lahan Parkir Pantai Pangandaran Dinilai Sempit, Bupati: Demi Kenyamanan Wisatawan, Lahan Parkir di Pantai Timur Pangandaran Akan DibuatLemon, Buah Asam Sejuta Manfaat Yang Bagus Untuk Kesehatan

“Kaget luar biasa. Tanggal 12 Februari kami sudah gembira bisa ikut PPG, eh besoknya (13/2/2022) langsung dinyatakan batal karena alasan masih status guru honorer sekolah,” kata Abdul Lutfi, ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) sekaligus koordinator penetapan NIP PPPK Kabupaten Tegal, Senin (14/2). Lutfi mengaku belum sempat mengisi formulir PPG tersebut.

Namun, dia kecewa berat karena seolah-olah pemerintah membodohi para calon PPPK guru tahap 1 dan 2.

Kasus Mukti Wibowo, bendahara FHNK2I Provinsi Jawa Tengah lain lagi. Ketika mendapatkan undangan PPG pada 12 Februari, dia langsung mengisi formulirnya.

Pada 13 Februari, saat teman-temannya ribut soal status mereka yang dari PPPK menjadi guru honorer sekolah, Wibowo masih aman. Betapa terkejutnya dia ketika pada 14 Februari melihat statusnya menjadi ditolak permanen.

“Ini ada apakah, kenapa berkas saya malah ditolak permanen. Kami sangat kecewa,” ujarnya.

Wibowo mengungkapkan, kondisi tersebut bukan hanya menimpa calon PPPK guru tahap I, tetap juga tahap 2. Harapan mereka ikut PPG dalam prajabatan pupus karena sistem menolak mereka dengan alasan belum resmi diangkat PPPK.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan juga sehingga kami diberikan SK Disdik agar bisa ikut PPG. Nyatanya sistem di Kemendikbudristek malah bikin kecewa,” ungkap Wibowo. (esy/jpnn/radartasik)

0 Komentar