Vonis Herry Wirawan Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Jaksa, Ridwan Kamil: Masa Depan Anak-Anak Ini Harus Diselamatkan

Vonis Herry Wirawan Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Jaksa, Ridwan Kamil: Masa Depan Anak-Anak Ini Harus Diselamatkan
Ridwan Kamil
0 Komentar

BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil tanggapi kasus Herry Wirawan hanya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar), tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Menurut Ridwan Kamil, perihal Vonis yang dijatuhkan untuk Herry Wirawan belum maksimal, ia meminta Jaksa untuk lakukan upaya hukum lagi. Agar tuntutannya bisa dipenuhi hakim.

“Tentukan itu semua dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red),” kata Ridwan Kami, Selasa (15/2).

Baca Juga:Kabar Duka, Pagi Tadi Dorce Gamalama Meninggal DuniaSekda Kabupaten Bogor: Varian Omicron Meningkat, Positif COVID-19 Capai 15.223 Kasus

Ridwan Kamil juga berkomentar soal putusan yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, Pemprov Jabar sudah memiliki program perlindungan anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga,” kata dia.

Dia mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban ruda paksa Herry Wirawan agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.

“Jadi kita akan antar sepanjang perjalanannya supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis yang bisa membuat mereka tidak menjadi manusia yang seutuhnya,” kata.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

0 Komentar