Tes Pra-Musim MotoGP (Mandalika MotoGP Official Test) telah diselenggarakan pada 11-13 Februari 2022 di Sirkuit Mandalika. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 Pembalap, 12 Tim, dan ±600 orang Officials. Official Test terselenggara dengan mengedepankan penerapan Prokes sesuai SE KaSatgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 terkait dengan Prokes Sistem Bubble selama MotoGP 2022. Penerapan Prokes Sistem Bubble dan pelaksanaan Official Test di lapangan mendapat dukungan penuh dari Kemenkes, Dinkes, RSUP NTB, Satgas Covid-19, Satgas Travel Bubble, BNPB, Basarnas, hotel-hotel, dan masyarakat NTB.
“Progres vaksinasi di Pulau Lombok akan terus ditingkatkan, menuju pelaksanaan event Moto GP di Maret nanti,” ucap Menko Airlangga.
Perlindungan Pekerja dengan JHT dan JKP
Masih dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia. Pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga:Potensial Maju Pilgub DKI 1, Rano Karno: Jangan Ngomongin PolitikIni Bahayanya Jika Sering Mengonsumsi Bubble Tea
Seperti kita ketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek. Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari (1) Akumulasi Iuran dan Pengembangan; (2) Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya; dan (3) Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).