Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati. Guru cabul itu dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati
0 Komentar

Dalam persidangan itu juga, HW telah dituntut dengan hukuman mati.

Selain menjatuhkan hukuman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat yang bertugas dalam kasus ini sebagai JPU, Asep N Mulyana memberikan hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia kepada terdakwa.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucap Asep seusai melakukan persidangan pada beberapa waktu lalu.

Bahkan, dalam pembacaan tuntutan itu juga, lanjut Asep, pihaknya meminta agar majelis hakim mencabut atau membubarkan yayasan-yayasan yang dikelola oleh HW beserta keluarganya.

Baca Juga:Pencuri HP Konter di Banjar Mirip dengan Aksi di Tempat IbadahKorban Longsor di Desa Karyamekar Cilawu Resmi Dapat Bantuan Rumah, Syaratnya Harus Sudah Divaksin Dosis 2

Pada tuntutan sebelumnya, terdakwa HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, belum ada tanggapan dari JPU terkait vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. (yud/jabar ekspres/fer)

0 Komentar