Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati. Guru cabul itu dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati
0 Komentar

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis terhadap Herry Wirawan, Selasa (15/2/22). Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati itu divonis penjara seumur hidup.

Vonis seumur hidup pada Herry Wirawan itu dijatuhkan Majelis Hakim lantaran Ia terbukti bersalah.

Majelis Hakim yang membacakan vonis terhaadp Herry Wirawan itu bernama Yohanes Purnomo.

Baca Juga:Pencuri HP Konter di Banjar Mirip dengan Aksi di Tempat IbadahKorban Longsor di Desa Karyamekar Cilawu Resmi Dapat Bantuan Rumah, Syaratnya Harus Sudah Divaksin Dosis 2

Hakim menilai, Herry Wirawan terbukti bersalah dan melanggar sejumlah pasal, dengan korban masih berusia anak-anak.

Yang dimaksud adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Tidak hanya itu, JPU juga meminta tamnbahan hukuman lainnya.

Tambahan hukuman tersebut diantaranya, pidana tambahan pengumuman identitas, kebiri kimia.

Tuntutan Penyitaan Aset

Kemudian pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School. Tuntutan lain yakni penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim hanya menjatuhkan penjara seumur hidup.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim.

Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, majelis hakim juga menilai bahwa pemberatan terhadap terdakwa Herry,

Baca Juga:Potensial Maju Pilgub DKI 1, Rano Karno: Jangan Ngomongin Politik8 Orang Meninggal Selama 3 Bulan Terakhir di Garut, Covid-19 Dituding Jadi Penyebabnya

Dia tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak sehingga membuat trauma korban.

Bahkan, hakim juga melanjutkan, terdakwa juga telah mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat banyak orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

Tidak Ada Pertimbangan Meringankan

“Tidak ada keadaan yang meringankan,” tegasnya.

Dari pantauan di lokasi, sejak pukul 09.13 WIB, terdakwa datang ke PN dengan dengan menumpang kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal ketat oleh petugas.

Sebelumnya, terdakwa HW telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1) lalu.

0 Komentar