GARUT – Seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan pelaksanaan PTM di Kabupaten Garut sementara dihentikan, di satuan pendidikan di Kabupaten Garut, untuk antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut, yang tertuang dalam SE Nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/394/DINKES, tanggal 12 Februari 2022.
Tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun, dan pelaksanaan PTM di Kabupaten Garut sementara dihentikan untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satriabudi, Minggu (13/2/2922), menjelaskan, dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Garut ini, pelaksanaan PTM di Kabupaten Garut sementara dihentikan untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut, yang dimulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022.
Baca Juga:Ini Bahayanya Jika Makanan Telah Dihinggapi LalatPunya Kebiasaan Minum Sambil Berdiri? Jangan Anggap Sepele Dampak Buruknya
Untuk aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
Ia juga mengatakan, untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
SE terbaru ini sendiri terbit akibat adanya peningkatan kasus baru konfimasi Covid-19 dalam 12 hari terkahir, yaitu sebanyak 477 kasus atau mengalami peningkatan 7.6 kali lipat dibandingkan periode minggu sebelumnya, dan dalam 25 hari terakhir ini ditemukan kasus meninggal akibat Covid -19 sebanyak 7 orang.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan imunitas (daya tahan) tubuh terhadap penyebaran COVID-19, bagi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan dosen/pengajar serta tenaga lainnya yang berada di Satuan Pendidikan dan Institusi Pendidikan lainnya, agar segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara lengkap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dengan mengikuti jadwal pelaksanaan vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. (Diskominfo Garut)