JAKARTA – Presiden Jokowi marah besar dengan maraknya pinjaman online (pinjol) yang meresahkan. Hal ini diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dalam webinar bertajuk “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (11/02).
“Saya dapat laporan banyak tentang pinjol,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Presiden Jokowi.
Setelah mendapat banyak laporan, Presiden Jokowi pun meminta Mahfud untuk melakukan tindakan terhadap pinjol ilegal.
Baca Juga:Puisi Sahrial untuk Desa WadasKasus Wali Kota Bekasi Non Aktif Terus Didalami, Diduga Patok Tarif Promosi Jabatan
Namun, Mahfud menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman melalui pinjol ilegal merupakan perjanjian biasa dan bersifat perdata.
Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa menindak secara pidana pinjol ilegal.
“Lalu Presiden mengatakan, ‘masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak, masa kejahatan itu tidak ada hukumnya’,” kata Mahfud dikutip dari Genpi.
Untuk menjawab keresahan Presiden Jokowi, Mahfud langsung mengadakan pertemuan dengan OJK, Polri, Bank Indonesia, dan lainnya.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan keputusan bahwa pinjol ilegal masuk kategori tindak kejahatan.
“Oleh sebab itu, kami tindak. Di situ terjadi operasi besar-besaran,” kata Mahfud MD. (Rtc/ima)