Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.
Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di wilayah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.
Baca Juga:Jalan Tol Getaci Dibangun Maret 2022, Wagub Sampaikan Begini ke Warga GarutAnggota TNI di Majalengka Gagalkan Aksi Curanmor, Dramatis Sekali
Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta.
Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin. (Rtc/ima)