GARUT – Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan di Kabupaten Garut melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dilakukan pembatasan jumlah peserta didik dalam satu ruangan maksimal 50 persen. Demikian diungkapkan Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Yusup Safari kepada wartawan.
“Pembatasan jumlah peserta didik dalam satu ruangan atau sekolah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Garut sekaligus melakukan akselerasi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 sampai 11 tahun,” kata Yusup.
Berdasarkan ketentuan di atas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Yusup Safari mengintruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sebagaimana Surat Edaran Bupati Garut, yakni :
Baca Juga:Bidang-bidang Ini Paling Rawan Terjadi Pungli, Begini Kata Duta Saber Pungli GarutBerprestasi Tangani Pandemi Hingga Merancang Masjid Terindah Dunia, Ini Tips Memimpin ala Ridwan Kamil
Pertama, dalam upaya meningkatkan perlindungan pada anak usia 8-11 tahun dan guna mencapai target 100 & vaksinasi, maka seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dengan Satuan Pendidikan Anstansi Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, serta UPT Puskesmas untuk menyelesaikan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, dosis ke-1 paling lambat pada tanggal 10 Februari 2022 dan dosis ke-2 paling lambat pada tanggal 13 Maret 2022:
Kedua, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang beresiko timbulnya klaster baru konfimmasi COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dibatasi maksimal 50 & dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing,
Ketiga, pengaturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi peserta didik kelas VI, kelas IX dan kelas XII, dimana kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan lebih dari 50 “o dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,
Keempat, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksinasi, maka proses kegiatan belajar dan mengajar diselenggarakan melalui pebelajaran jarak jauh (tidak tatap muka atau secara daring menggunakan metode pembelajaran online: dan
Kelima, bagi satuan pendidikan yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya) terbukti terkonfirmasi COVID-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan, dengan berpedoman pada keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (erf/red)