GARUT – Kabupaten Garut kembali harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 pada periode 8-14 Februari, setelah pada periode sebelumnya menerapkan PPKM Level 1. Dengan penurunan level itu, aktivitas masyarakat otomatis kembali diperketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan aturan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Sebab, dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan dari Level 1 menjadi Level 2.
“Kami akan menyesuaikan dengan Inmendagri,” kata Sekda Garut Nurdin Yana.
Menurut Nurdin, dengan penurunan level itu, jam operasional pasar modern, pasar tradisional, dan toko kelontong, yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung di tempat itu dibatasi maksimal 75 persen. Khusus untuk pasar modern, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Ridwan Kamil Usulkan Konsep 3D Bangun Peradaban IKN3 Jenderal NII di Garut Segera Akan Disidangkan
Nurdin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/447/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 terkait penurunan level PPKM. Dalam aturan itu, kegiatan perkantoran di lingkungan pemerintahan dibatasi hanya sebesar 50 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO). Para ASN juga disyaratkan wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja.
Sebelumnya, Pemkab Garut juga telah menetapkan tiga desa sebagai zona merah. Tiga desa itu adalah Desa Tanjung Kemuning di Kecamatan Tarogong Kaler, Kelurahan Sukagalih di Kecamatan Tarogong Kidul, dan Desa Bayongbong di Kecamatan Bayongbong.
Nurdin mengatakan, tiga desa itu masuk zona merah disebabkan dalam sepekan terakhir terdapat lima kasus terkonfirmasi positif di masing-masing wilayah tersebut. Namun, penanganan di tiga desa itu tak disamaratakan.
“Kami akan melihat persebaran kasusnya di mana. Ketika konsentrasi di satu titik, kami akan lakukan lockdown. Namun kalau menyebar, kami lakukan tracing (penelusuran) seperti biasa,” kata dia.
Menurut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah melakukan upaya tracing. Penanganan pasiennya juga tak disamaratakan. Apabila tak bergejala berat, pasien dapat menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Dengan catatan, rumahnya memenuhi standar kelayakan untuk dijadikan tempat isolasi.